Standarisasi Hukum PKS di Politeknik Negeri Padang: Strategi Membangun Kepercayaan Mitra Industri
Padang — Dalam ekosistem pendidikan vokasi yang dinamis, kolaborasi antara institusi pendidikan dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) merupakan pilar utama dalam mencetak lulusan yang siap kerja. Namun, efektivitas kolaborasi tersebut sangat bergantung pada kekuatan landasan hukum yang memayunginya. Menyadari hal ini, Politeknik Negeri Padang (PNP) mengambil langkah strategis dengan memperkuat tata kelola kerja sama institusional melalui penyelenggaraan Workshop Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis (22/1/2026).
Kegiatan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap nota kesepahaman yang ditandatangani bukan sekadar seremonial, melainkan memiliki kepastian hukum yang kokoh, struktur yang jelas, serta mampu memitigasi potensi risiko di masa depan bagi semua pihak yang terlibat.
Reformasi Tata Kelola: Mengapa Kepastian Hukum PKS Vital bagi Vokasi?
Pendidikan vokasi memiliki karakteristik unik di mana mahasiswa lebih banyak berinteraksi langsung dengan lingkungan kerja nyata melalui magang, praktik kerja lapangan (PKL), hingga kelas industri. Interaksi yang intens ini melibatkan berbagai aset, mulai dari sumber daya manusia hingga kekayaan intelektual. Tanpa adanya dokumen PKS yang disusun secara cermat, risiko sengketa atau ketidakjelasan hak dan kewajiban dapat menghambat keberlanjutan program.
Dengan melakukan standarisasi prosedur penyusunan PKS, Politeknik Negeri Padang memposisikan diri sebagai mitra yang profesional dan kredibel. Hal ini menjadi nilai tawar (value proposition) yang sangat penting bagi industri yang menginginkan kerja sama yang aman, transparan, dan terukur.
Visi Direktur PNP: Mengubah Paradigma PKS dari Administratif ke Strategis
Workshop ini dibuka secara resmi oleh Direktur Politeknik Negeri Padang, Ir. Revalin Herdianto. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya perubahan paradigma di kalangan pimpinan unit dan jurusan terkait dokumen kerja sama.
"Perjanjian kerja sama bukan sekadar dokumen administratif yang diperlukan untuk memenuhi syarat akreditasi atau disimpan sebagai arsip. PKS adalah instrumen hukum yang mengatur kedaulatan hak dan kewajiban para pihak. Pemahaman hukum yang baik akan mencegah potensi sengketa serta memastikan seluruh kerja sama berjalan searah dengan visi strategis institusi," ujar Ir. Revalin.
Beliau juga menambahkan bahwa dengan tata kelola yang tertib, pimpinan di tingkat jurusan akan memiliki kepercayaan diri lebih tinggi dalam bernegosiasi dengan mitra industri, karena mereka telah dibekali dengan batasan-batasan hukum yang jelas.
Bedah Hukum Perjanjian: Mengadopsi Standar Akademis dan Regulasi Nasional
Menghadirkan narasumber pakar, akademisi Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Sri Oktavia, memberikan pemaparan komprehensif mengenai anatomi sebuah perjanjian yang sehat. Menurutnya, dokumen PKS harus memenuhi empat syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, namun dengan penyesuaian pada konteks pendidikan vokasi saat ini.
Poin-Poin Krusial dalam Penyusunan Dokumen PKS
- Asas Kepastian Hukum: Setiap klausul harus menggunakan istilah yang baku dan tidak multitafsir, terutama terkait durasi kerja sama dan batasan operasional.
- Mitigasi Risiko: PKS harus mencantumkan mekanisme penyelesaian jika terjadi hal-hal di luar rencana (Force Majeure) atau ketidaksepakatan dalam pelaksanaan program.
- Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Dalam riset terapan antara dosen dan industri, pembagian hak atas inovasi yang dihasilkan harus tertuang secara gamblang.
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban: Menjamin tidak ada pihak yang dominan atau merasa dirugikan, sehingga kemitraan bersifat mutualisme.
Sri Oktavia menegaskan bahwa dokumen kerja sama yang presisi akan memperkuat posisi tawar institusi di mata mitra internasional maupun pemerintah dalam hal akuntabilitas penggunaan sumber daya.
Dampak bagi Mitra Industri dan Mahasiswa
Bagi sektor industri, langkah Politeknik Negeri Padang ini memberikan jaminan keamanan investasi. Saat sebuah perusahaan memutuskan untuk mendonasikan peralatan laboratorium atau membuka kelas khusus, mereka membutuhkan kepastian bahwa kontribusi tersebut terlindungi secara hukum. Tata kelola PKS yang baik memastikan aset dan kepentingan industri terjaga dengan baik.
Sementara bagi mahasiswa, penguatan aspek hukum ini berarti perlindungan yang lebih baik selama masa magang. PKS yang detail akan mencakup poin-poin mengenai keselamatan kerja, hak mendapatkan bimbingan, hingga kejelasan status mereka di mata perusahaan mitra. Ini adalah langkah nyata PNP dalam menjamin kesejahteraan mahasiswa di luar kampus.
Komitmen Berkelanjutan Politeknik Negeri Padang
Workshop ini diikuti secara antusias oleh jajaran struktural hingga tingkat jurusan melalui sesi diskusi interaktif. Partisipasi aktif peserta menunjukkan tingginya kesadaran akan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan institusi. Langkah ini menjadi bagian dari peta jalan (roadmap) PNP dalam menata manajemen organisasi yang modern, transparan, dan berbasis hukum.
Dengan sistem yang lebih tertib, Politeknik Negeri Padang optimis dapat memperluas jangkauan kemitraannya, baik di tingkat nasional maupun global, guna mendukung percepatan kualitas sumber daya manusia vokasi di Indonesia.

